339.Renungan Malam !!!
ADAB BACA ALQURAN
1.Perintah bersuci menyentuh mushhab al-Quran.
ﻟَﺎ ﻳَﻤَﺴُّﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan ”
(QS. Al Waqi’ah: 79)
yang disucikan ”
(QS. Al Waqi’ah: 79)
2.Larangan menyentuhnya kecuali dalam kaadaan suci.
ﻻَ ﺗَﻤُﺲُّ ﺍﻟﻘُﺮْﺁﻥ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻃَﺎﻫِﺮٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali
engkau dalam keadaan suci[ HR.ALHakim]
engkau dalam keadaan suci[ HR.ALHakim]
3.Boleh membacanya dengan hafalan tanpa bersuci baik hadats kecil maupun besar tapi lebih utama bersuci.
ﻓﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺗﻼﻭﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻋﻦ ﻇﻬﺮ ﻗﻠﺐ ﻻ ﺗﺸﺘﺮﻁ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ
ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﺑﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻟﻮ ﻋﻦ ﻇﻬﺮ ﻗﻠﺐ ﺃﻓﻀﻞ ، ﻷﻧﻪ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﻤﺎﻝ
ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﺃﻻ ﻳﻘﺮﺃ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ .
ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﺑﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻟﻮ ﻋﻦ ﻇﻬﺮ ﻗﻠﺐ ﺃﻓﻀﻞ ، ﻷﻧﻪ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﻤﺎﻝ
ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﺃﻻ ﻳﻘﺮﺃ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ .
Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran
secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari
hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats
besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca
Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama.
Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk
upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari
hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats
besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca
Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama.
Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk
upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
4.Disyaratkan bersuci
membaca dan menyentuh mushhab al-Quran. Mayoritas ulama mengharamkan bagi yang berhadats menyentuhnya.
membaca dan menyentuh mushhab al-Quran. Mayoritas ulama mengharamkan bagi yang berhadats menyentuhnya.
ﻭﺃﻣﺎ ﻗﺮﺍﺀﺗﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻓﺘﺸﺘﺮﻁ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻠﻤﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ
ﻣﻄﻠﻘﺎً ، ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ : ( ﻻ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻻ
ﻃﺎﻫﺮ ) ﻭﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻵﺛﺎﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ، ﻭﺇﻟﻰ
ﻫﺬﺍ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ
ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺘﻼﻭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ
ﻣﻄﻠﻘﺎً ، ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ : ( ﻻ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻻ
ﻃﺎﻫﺮ ) ﻭﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻵﺛﺎﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ، ﻭﺇﻟﻰ
ﻫﺬﺍ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ
ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺘﻼﻭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa
mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena
memagang mushaf, berdasarkan hadis yang
masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena
memagang mushaf, berdasarkan hadis yang
masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa
dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang
mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan
lainnya.
dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang
mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan
lainnya.
6.Boleh baca al-Quran dengan hp tidak bersuci beda dengan mushhabnya.
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻴﻬﺎ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ،ﻷﻥ ﺣﺮﻭﻑ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺟﻮﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺗﺨﺘﻠﻒ ﻋﻦ
ﻭﺟﻮﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ، ﻓﻼ ﺗﻮﺟﺪ ﺑﺼﻔﺘﻬﺎ ﺍﻟﻤﻘﺮﻭﺀﺓ ، ﺑﻞ ﺗﻮﺟﺪ ﻋﻠﻰ ﺻﻔﺔ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ
ﺗﺘﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻭﻑ ﺑﺼﻮﺭﺗﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﻃﻠﺒﻬﺎ ، ﻓﺘﻈﻬﺮ ﺍﻟﺸﺎﺷﺔ
ﻭﺗﺰﻭﻝ ﺑﺎﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻣﺲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻭ
ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﺳﺠﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻭﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻟﻮ
ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
ﺗﺘﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻭﻑ ﺑﺼﻮﺭﺗﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﻃﻠﺒﻬﺎ ، ﻓﺘﻈﻬﺮ ﺍﻟﺸﺎﺷﺔ
ﻭﺗﺰﻭﻝ ﺑﺎﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻣﺲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻭ
ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﺳﺠﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻭﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻟﻮ
ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan
lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa
dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran
pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang
dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran
dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu. Allahu a’lam
(Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak)
lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa
dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran
pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang
dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran
dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu. Allahu a’lam
(Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak)
7.Haram membawa mushhab al-Quran dan semisalnya yang ada tulisannya ke toilet kecuali dharurat.
Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal.
155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺄَﺫْﺭَﻋِﻲُّ : ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَّﺠِﻪُ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢُ ﺇﺩْﺧَﺎﻝِ ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﺍﻟْﺨَﻠَﺎﺀَ
ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺿَﺮُﻭﺭَﺓٍ ﺇﺟْﻠَﺎﻟًﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﺗَﻜْﺮِﻳﻤًﺎ
ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺿَﺮُﻭﺭَﺓٍ ﺇﺟْﻠَﺎﻟًﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﺗَﻜْﺮِﻳﻤًﺎ
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang
tepat adalah haram membawa Mushhaf dan
semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot . Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap
Mushhaf.
tepat adalah haram membawa Mushhaf dan
semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot . Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap
Mushhaf.
8.Boleh menyentuh hp yang ada aplikasi al-Quran
tanpa bersuci dan membawanya ke toilet.
tanpa bersuci dan membawanya ke toilet.
Fatwa-fatwa
kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ
ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ
ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ
ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ
ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ
ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan
atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf.
Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.
Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/
Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf,
tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan
merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/ Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an
atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf.
Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.
Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/
Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf,
tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan
merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/ Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an
.
RESPON TERHADAP ALQURAN ?
1.Pewaris al-Quran...
ﺛُﻢَّ ﺃَﻭْﺭَﺛْﻨَﺎ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺻْﻄَﻔَﻴْﻨَﺎ ﻣِﻦْ
ﻋِﺒَﺎﺩِﻧَﺎ ۖ ﻓَﻤِﻨْﻬُﻢْ ﻇَﺎﻟِﻢٌ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣُﻘْﺘَﺼِﺪٌ
ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺳَﺎﺑِﻖٌ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ ﺑِﺈِﺫْﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻫُﻮَ
ﺍﻟْﻔَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮُ
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-
orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba
Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya
diri mereka sendiri dan di antara mereka ada
yang pertengahan dan di antara mereka ada
(pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan
idzin Allah. Yang demikian itu adalah karunia
yang amat besar. [Fâthir/35:32]
orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba
Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya
diri mereka sendiri dan di antara mereka ada
yang pertengahan dan di antara mereka ada
(pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan
idzin Allah. Yang demikian itu adalah karunia
yang amat besar. [Fâthir/35:32]
2.Tiga golongan penerima al-Quran:
Golongan Pertama: ﻇَﺎﻟِﻢٌ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪ (zhâlim linafsihi).
Makna zhâlim linafsihi merupakan sebutan bagi
orang-orang muslim yang berbuat taqshîr (kurang
beramal) dalam sebagian kewajiban, ditambah
dengan tindakan beberapa pelanggaran terhadap
hal-hal yang diharamkan, termasuk dosa-dosa
besar. Atau dengan kata lain, orang yang taat
kepada Allah Azza wa Jalla , akan tetapi ia juga
berbuat maksiat kepada-Nya.
Makna zhâlim linafsihi merupakan sebutan bagi
orang-orang muslim yang berbuat taqshîr (kurang
beramal) dalam sebagian kewajiban, ditambah
dengan tindakan beberapa pelanggaran terhadap
hal-hal yang diharamkan, termasuk dosa-dosa
besar. Atau dengan kata lain, orang yang taat
kepada Allah Azza wa Jalla , akan tetapi ia juga
berbuat maksiat kepada-Nya.
Golongan Kedua: ﺍﻟْﻤُﻘْﺘَﺼِﺪُ (al-muqtashid).
Orang-orang yang termasuk dalam istilah ini, ialah mereka yang taat kepada Allah Azza wa Jalla
tanpa melakukan kemaksiatan, namun tidak
menjalankan ibadah-ibadah sunnah untuk
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla .
Juga diperuntukkan bagi orang yang telah
mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi
larangan-larangan saja. Tidak lebih dari itu.
Atau dalam pengertian lain, orang-orang yang
telah mengerjakan kewajiban-kewajiban,
meninggalkan perbuatan haram, namun diselingi
dengan meninggalkan sejumlah amalan sunnah
dan melakukan perkara yang makruh.
Orang-orang yang termasuk dalam istilah ini, ialah mereka yang taat kepada Allah Azza wa Jalla
tanpa melakukan kemaksiatan, namun tidak
menjalankan ibadah-ibadah sunnah untuk
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla .
Juga diperuntukkan bagi orang yang telah
mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi
larangan-larangan saja. Tidak lebih dari itu.
Atau dalam pengertian lain, orang-orang yang
telah mengerjakan kewajiban-kewajiban,
meninggalkan perbuatan haram, namun diselingi
dengan meninggalkan sejumlah amalan sunnah
dan melakukan perkara yang makruh.
Golongan Ketiga: ﺳَﺎﺑِﻖٌ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ (sâbiqun bil-
khairât).
khairât).
Kelompok ini berciri menjalankan kewajiban-
kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dan menjauhi
muharramât (larangan-larangan). Selain itu,
keistimewaan yang tidak lepas dari mereka adalah
kemauan untuk menjalankan amalan-amalan ketaatan yang bukan wajib untuk mendekatkan
diri mereka kepada Allah Azza wa Jalla.Atau
mereka adalah orang-orang yang mengerjakan
kewajiban-kewajiban, amalan-amalan sunnah lagi
menjauhi dosad-dosa besar dan kecil.
Sumber:
[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm
[2]. Adhwâul Bayan
[3]. Al-Aisar.
[4]. kunsultasisyariah
[5]. nu.or.id dan lainnya.
kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dan menjauhi
muharramât (larangan-larangan). Selain itu,
keistimewaan yang tidak lepas dari mereka adalah
kemauan untuk menjalankan amalan-amalan ketaatan yang bukan wajib untuk mendekatkan
diri mereka kepada Allah Azza wa Jalla.Atau
mereka adalah orang-orang yang mengerjakan
kewajiban-kewajiban, amalan-amalan sunnah lagi
menjauhi dosad-dosa besar dan kecil.
Sumber:
[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm
[2]. Adhwâul Bayan
[3]. Al-Aisar.
[4]. kunsultasisyariah
[5]. nu.or.id dan lainnya.
BACA ALQURAN DENGAN HP TIDAK HARUS SUCI DARI PADA HADATS TAPI BERSUCI LEBIH UTAMA
MULIAKAN ALQURAN DENGAN ADAB DAN PENGAMALAN NASEHATNYA !
Allah a`lam bishawab
SEMOGA BERGUNA. AAMIIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar