284.Renungan Pagi !!!
ORANG FASIQ
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮْﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨﺖِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗُﻮْﺍ ﺑِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔِ
ﺷُﻬَﺪﺍﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭْﻫُﻢْ ﺛَﻤﻨِﻴْﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً ﻭَﻻَ ﺗَﻘْﺒَﻠُﻮْﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻬَﺪَﺓً
ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻭَﺃُﻭْﻟﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔﺴِﻘُﻮْﻥَ .
ﺷُﻬَﺪﺍﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭْﻫُﻢْ ﺛَﻤﻨِﻴْﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً ﻭَﻻَ ﺗَﻘْﺒَﻠُﻮْﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻬَﺪَﺓً
ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻭَﺃُﻭْﻟﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔﺴِﻘُﻮْﻥَ .
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik.” (Q.S an-Nur: 4).
orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik.” (Q.S an-Nur: 4).
Di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim diceritakan
sebuah hadits dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
sebuah hadits dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
"Ada lima jenis binatang perusak (fawasiq) yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram,
yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus
dan anjing gila".
(HR. Bukhari Muslim)
yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus
dan anjing gila".
(HR. Bukhari Muslim)
Dalam makna yang demikian, maka pengertian orang fasik
mencakup orang kafir dan juga orang muslim yang durhaka. Hanya saja
kefasikan orang kafir lebih
berat dan lebih keji.
berat dan lebih keji.
MAKNA FASIQ
Al-fisqu secara bahasa berarti al-khuruj (keluar). Sedang secara syar’i berarti keluar dari ketaatan kepada Allah.
Adapun secara terminologis, orang fasiq adalah orang yang
melanggar perintah Allah yang telah diperintahkan kepada mereka.
Berdasarkan terjemah
tafsiriyah dari Surah al-Baqarah ayat 26, orang fasiq adalah mereka yang telah memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan
yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi.
Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah.
( Tafsir Ibnu Katsir )
tafsiriyah dari Surah al-Baqarah ayat 26, orang fasiq adalah mereka yang telah memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan
yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi.
Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah.
( Tafsir Ibnu Katsir )
Macam-Macam Fasik:
Kefasikan ada dua macam yaitu:
Kefasikan ada dua macam yaitu:
Pertama:
kefasikan yang dapat menyebabkan
pelakunya pindah agama, yakni kufur.
Karena kafir juga disebut fasik.
Demikian Allah Ta’ala berfirman:
pelakunya pindah agama, yakni kufur.
Karena kafir juga disebut fasik.
Demikian Allah Ta’ala berfirman:
ﻓَﻔَﺴَﻖَ ﻋَﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺭَﺑِّﻪِ .
“Maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.”
(Q.S. al-Ahkafi: 50).
(Q.S. al-Ahkafi: 50).
Artinya, kefasikan darinya adalah sebuah kekufuran .
Kedua:
Kefasikan yang tidak menyebabkan
pelakunya pindah agama. Karenanya, orang
Islam yang bermaksiat dinamakan orang
fasik, sebab, kefasikannya tidak sampai
mengeluarkannya dari Islam.
pelakunya pindah agama. Karenanya, orang
Islam yang bermaksiat dinamakan orang
fasik, sebab, kefasikannya tidak sampai
mengeluarkannya dari Islam.
FAEDAH AYAT DAN HADITS
1.Orang FASIQ perbuatannya merugikan diri dan orang lain.
2.Orang MUSLIM atau NON MUSLIM bisa disebut fasiq jika berbuat maksiat keluar dari ketaatan.
3.Orang FASIQ perbuatannya merusak sebagaimana digambarkan dalam hadits tsb seperti BINATANG perusak.
4.KITA berlindung kepada Allah swt dari perbuatan tercela.
SEMOGA BERGUNA. AAMIIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar