BATAS AURAT WANITA DALAM
SHALAT ?
Muqaddimah
Tren busana Muslimah yang berkembang pesat memang cukup menggembirakan. Perkembangan busana tersebut juga merambah pada desain dan konsep mukena. Sebagian mukena, desainnya menyisakan punggung atas kedua tangan (bukan telapak tangan), terbuka.
Tren busana Muslimah yang berkembang pesat memang cukup menggembirakan. Perkembangan busana tersebut juga merambah pada desain dan konsep mukena. Sebagian mukena, desainnya menyisakan punggung atas kedua tangan (bukan telapak tangan), terbuka.
Dalam
kondisi terbuka kedua punggung tangan inilah, Muslimah menjalankan shalat.
Lalu, apa hukum menutup punggung dan kedua telapak tangan saat shalat?
Soal kewajiban menutup kedua telapak tangan, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum menutup kedua telapak tangan bagi perempuan saat shalat adalah tidak wajib.
Ini merupakan opsi yang dirujuk oleh Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Salah satu riwayat Imam Ahmad juga mengatakan demikian. Karena itu, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah memilih pandangan ini.
Soal kewajiban menutup kedua telapak tangan, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum menutup kedua telapak tangan bagi perempuan saat shalat adalah tidak wajib.
Ini merupakan opsi yang dirujuk oleh Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Salah satu riwayat Imam Ahmad juga mengatakan demikian. Karena itu, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah memilih pandangan ini.
Makna Aurat ?
Aurat itu
wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ
زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri
atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi
no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa
aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’,
3: 119).
Imam Nawawi
menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini
adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim
Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika
berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat
tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Adapun aurat
wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua
telapak tangan. (Al Majmu’,
3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth
Tholibin, 1: 188.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan
itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al
Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’–
menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan
hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An
Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua
telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan
yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim
Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah
bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar
shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah
sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini
berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak
tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An
Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah
tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil
Muhtaj, 1: 286).
Batas Aurat Menurut Ulama ?
Sebenarnya
kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan
sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat.
Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab
Hanafiyah
Menurut
mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul
kaffaini (bagian dalam tapak tangan) dan dzahirul qadamaini (bagian
luar tapak kaki). Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan
hukumnya boleh. Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar
hingga batas mata kaki.
b. Mazhab
Malikiyah
Dalam mazhab
ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah (berat/besar) dan mukhaffafah
(ringan/kecil). Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut.
Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua
tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian
batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya
masing-masing jenis aurat ini. Bila yang terbuka aurat mughalladzah,
shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi. Hal itu
seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan
bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun
membiarkannya hukumnya haram atau makruh. Dan dia pun tidak harus mengulang
shalatnya, hukumnya sebatas mustahab (dianjurkan) untuk mengulangi
shalat seandainya waktunya masih tersisa.
c. Mazhab
Asy-Syafi’i
Menurut
mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua
tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk
aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar.
Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar
hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab
Hambali
Menurut
mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya
saja. Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian
luarnya termasuk aurat. Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya
saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.
Sumber:1.http://rumaysho.com
2.http://www.eramuslim.com
3.http://www.republika.co.id
JAKARTA
22/6/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar