DZUL QA`DAH BULAN MULIA*
PANGGILAN HAJI
1.Kewajiban menunaikan haji bagi yang mampu.
ﻭَﻟِﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺣِﺞُّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”
[Ali-Imran :97]
[Ali-Imran :97]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
ﻫﺬﻩ ﺁﻳﺔ ﻭُﺟُﻮﺏ ﺍﻟﺤﺞ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ
“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya
haji menurut pendapat jumhur ulama”
haji menurut pendapat jumhur ulama”
ﺗَﻌَﺠَّﻠُﻮﺍﺍﻟْﺤَﺞَّ- ﻳَﻌْﻨِِﻰ ﺍﻟْﻔَﺮِﺿَﺔَ- ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻻَﻳَﺪْﺭِﻱْ ﻣَﺎﻳَﻌْﺮِﺽُ
ﻟَﻪُ
ﻟَﻪُ
“Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-,
sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui
apa yang akan menimpa kepadanya”
[HR Ahmad ]
sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui
apa yang akan menimpa kepadanya”
[HR Ahmad ]
2.Haji dan umrah hanya ikhlas karena Allah swt.
ﻭَﺃَﺗِﻤُّﻮﺍْ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﻭَﺍﻟْﻌُﻤْﺮَﺓَ ﻟِﻠّﻪِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah:196).
‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah:196).
3.Larangan berbuat rafats...
ﻓَﻤَﻦْ ﻓَﺮَﺽَ ﻓِﻴﻬِﻦَّ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﻓَﻠَﺎ ﺭَﻓَﺚَ ﻭَﻟَﺎ ﻓُﺴُﻮﻕَ ﻭَﻟَﺎ ﺟِﺪَﺍﻝَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺞِّ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan
dalam masa mengerjakan haji”
[Al-Baqarah : 197]
rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan
dalam masa mengerjakan haji”
[Al-Baqarah : 197]
4.Keutamaan haji.
ﻣَﻦْ ﺣَﺞَّ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺮْﻓُﺚْ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻔْﺴُﻖْ ﺭَﺟَﻊَ ﻛَﻴَﻮْﻡِ ﻭَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﺃُﻣُّﻪُ
“Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak
berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari
dilahirkan ibunya” [Hadits Riwayat Ahmad,
Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah]
berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari
dilahirkan ibunya” [Hadits Riwayat Ahmad,
Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah]
5.Bakasan haji mabrur.
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻌﻤﺮﺓُ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓِ
ﻛﻔَّﺎﺭَﺓٌ ﻟﻤَﺎ ﺑﻴﻨَﻬﻤَﺎ ، ﻭﺍﻟﺤﺞُّ ﺍﻟﻤﺒﺮﻭﺭُ ﻟﻴﺲَ ﻟﻪُ ﺟﺰﺍﺀٌ
ﺇﻻ ﺍﻟﺠﻨَّﺔُ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻌﻤﺮﺓُ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓِ
ﻛﻔَّﺎﺭَﺓٌ ﻟﻤَﺎ ﺑﻴﻨَﻬﻤَﺎ ، ﻭﺍﻟﺤﺞُّ ﺍﻟﻤﺒﺮﻭﺭُ ﻟﻴﺲَ ﻟﻪُ ﺟﺰﺍﺀٌ
ﺇﻻ ﺍﻟﺠﻨَّﺔُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ,
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda, “ Ibadah umrah ke ibadah umrah
berikutnya adalah penggugur (dosa) di
antara keduanya, dan haji yang mabrur
tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan
surga ” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda, “ Ibadah umrah ke ibadah umrah
berikutnya adalah penggugur (dosa) di
antara keduanya, dan haji yang mabrur
tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan
surga ” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang
mabrur (baik), dan balasan orang yang
mendapatkannya adalah surga. Haji yang
mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu
Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak
tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin
dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin
didengar oleh orang), rafats (berkata-kata
keji dan kotor, atau kata-kata yang
menimbulkan birahi), fusuq (berbuat
kefasikan dan kemaksiatan), dan
dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat
at-Tamhid , 22/39).
mabrur (baik), dan balasan orang yang
mendapatkannya adalah surga. Haji yang
mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu
Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak
tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin
dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin
didengar oleh orang), rafats (berkata-kata
keji dan kotor, atau kata-kata yang
menimbulkan birahi), fusuq (berbuat
kefasikan dan kemaksiatan), dan
dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat
at-Tamhid , 22/39).
*PELAJARAN AYAT DAN HADITS*
1.Allah swt mewajibkan orang-orang beriman yang mampu bersegera manjankan ibadah haji.
2.Terancam suul khatimah bagi yang mampu mrnjalankannya lalu mengabaikannya sampai meninggal dunia.
3.Perintah ikhlas beribadah haji dan umrah,sesuai petunjuk rasulullah saw dan dari harta yang halal.
4.Haji dan umrah dilaksanakan tidak riyaa,tidak syirik dan tidak munafik hanya karena Allah swt semata.
5.Menjauhi larangan berbuat rafats/jorok,barbuat fasik dan berbantah yang tanpa ilmu dan dosa lainnya.
6.Haji yang mabrur balasannya diampuni dosanya seperti bayi baru dilahirkan dari ibunya.
7.Umrah keumrah berikutnya dihabus dosanya dan haji yang
mabrur sesuai syariat dan ikhlas balasannya masuk surga tentu dengan
izin dan ridhaNya.
8.Sungguh beruntunglah orang-orang beriman yang mendapat
panggilan dariNya dan mendengar panggilan untuk berhaji sehingga
diampuni dosa dan masuk surga nanti di hari pembakasan.
*RAHASIA HAJI MABRUR*
Contoh yang paling unik adalah Imam Abû Yazîd al-
Bisthâm (804-875 M). Suatu ketika ia dalam perjalanan
menuju Mekkah. Di tengah perjalanan, ia bertemu
dengan orang miskin. Orang itu bertanya: “Kemana kau
hendak pergi?” Abû Yazîd menjawab: “Berhaji ke
Mekkah.” Orang itu bertanya lagi: “Berapa banyak
bekalmu?” Abû Yazîd menjawab: “Dua ratus dirham.”
Orang itu mendekat, kemudian berkata: “Kemarilah,
berikan bekal itu kepadaku. Aku memiliki keluarga yang
perlu dinafkahi. Tawaflah mengelilingiku tujuh kali. Itu
akan menjadi hajimu.” Abu Yazid memberikan uangnya
dan bertawaf tujuh kali mengelilingi orang itu, kemudian
ia kembali ke rumahnya. (Fariduddin Attar, Tadkhirah
Auliya, 2000, hlm 139-140)
Bisthâm (804-875 M). Suatu ketika ia dalam perjalanan
menuju Mekkah. Di tengah perjalanan, ia bertemu
dengan orang miskin. Orang itu bertanya: “Kemana kau
hendak pergi?” Abû Yazîd menjawab: “Berhaji ke
Mekkah.” Orang itu bertanya lagi: “Berapa banyak
bekalmu?” Abû Yazîd menjawab: “Dua ratus dirham.”
Orang itu mendekat, kemudian berkata: “Kemarilah,
berikan bekal itu kepadaku. Aku memiliki keluarga yang
perlu dinafkahi. Tawaflah mengelilingiku tujuh kali. Itu
akan menjadi hajimu.” Abu Yazid memberikan uangnya
dan bertawaf tujuh kali mengelilingi orang itu, kemudian
ia kembali ke rumahnya. (Fariduddin Attar, Tadkhirah
Auliya, 2000, hlm 139-140)
Contoh lain yang tidak kalah menariknya adalah Imam
Abdullah bin Mubârak (726-797 M). Setelah
menyelesaikan semua ritual hajinya, Ia tertidur,
kemudian bermimpi melihat dialog dua malaikat.
“Berapa banyak yang berhaji tahun ini?” tanya salah
satunya. “Enam ratus ribu,” jawab lainnya. “Berapa
banyak yang hajinya diterima?” tanya malaikat itu lagi.
“Tidak seorang pun,” tegasnya. “Tapi ada seorang
tukang batu bernama Ali bin Muwaffaq di Damaskus. Ia
tidak berhaji, tapi hajinya diterima dan semua dosanya
diampuni.”
...
Abdullah bin Mubârak (726-797 M). Setelah
menyelesaikan semua ritual hajinya, Ia tertidur,
kemudian bermimpi melihat dialog dua malaikat.
“Berapa banyak yang berhaji tahun ini?” tanya salah
satunya. “Enam ratus ribu,” jawab lainnya. “Berapa
banyak yang hajinya diterima?” tanya malaikat itu lagi.
“Tidak seorang pun,” tegasnya. “Tapi ada seorang
tukang batu bernama Ali bin Muwaffaq di Damaskus. Ia
tidak berhaji, tapi hajinya diterima dan semua dosanya
diampuni.”
...
Ali bin Muwaffaq menangis dan jatuh pingsan. Setelah
sadar, Abdullah bin Mubârak berkata padanya:
“Ceritakanlah padaku.” Ali bin Muwaffaq mulai
bercerita: “Tiga puluh tahun lamanya aku merindukan
ibadah haji. Aku menabung hingga uangku berjumlah
350 dirham dari pekerjaanku. Tahun ini aku berniat
berangkat haji. Suatu hari isteriku yang hamil mencium
bau masakan dari luar. Ia memohon padaku untuk
mendapatkan makanan itu. Aku pergi dan mengetuk
pintunya dan menyampaikan tujuan kedatanganku. Ia
berderai air mata. Makanan ini halal untuk kami, tapi
haram untukmu. Aku bertanya, kenapa? Ia menjawab,
tiga hari anak-anaknya tidak makan, Ia menemukan
bangkai keledai di jalan dan memasaknya. Hatiku
tersentuh dan kuberikan 350 dirham itu
kepadanya.” (Fariduddin Attar, 2000, hlm 159-161).
sadar, Abdullah bin Mubârak berkata padanya:
“Ceritakanlah padaku.” Ali bin Muwaffaq mulai
bercerita: “Tiga puluh tahun lamanya aku merindukan
ibadah haji. Aku menabung hingga uangku berjumlah
350 dirham dari pekerjaanku. Tahun ini aku berniat
berangkat haji. Suatu hari isteriku yang hamil mencium
bau masakan dari luar. Ia memohon padaku untuk
mendapatkan makanan itu. Aku pergi dan mengetuk
pintunya dan menyampaikan tujuan kedatanganku. Ia
berderai air mata. Makanan ini halal untuk kami, tapi
haram untukmu. Aku bertanya, kenapa? Ia menjawab,
tiga hari anak-anaknya tidak makan, Ia menemukan
bangkai keledai di jalan dan memasaknya. Hatiku
tersentuh dan kuberikan 350 dirham itu
kepadanya.” (Fariduddin Attar, 2000, hlm 159-161).
Apa yang dilakukan Abû Yazîd al-Bisthâm dan Abdullah
bin Mubârak menandakan bahwa para sufi
mengedepankan makna terdalam dari sebuah ibadah.
Imam Abu Yazid memang gagal berangkat haji,
meskipun di lain waktu dia berhasil melakukannya, tapi
perbuatannya lebih bernilai dari sekedar pahala.
Kecintaan mereka kepada Tuhan, membias menjadi
kepedulian sosial yang tinggi.
bin Mubârak menandakan bahwa para sufi
mengedepankan makna terdalam dari sebuah ibadah.
Imam Abu Yazid memang gagal berangkat haji,
meskipun di lain waktu dia berhasil melakukannya, tapi
perbuatannya lebih bernilai dari sekedar pahala.
Kecintaan mereka kepada Tuhan, membias menjadi
kepedulian sosial yang tinggi.
*BERSEGERALAH MEMENUHI PANGGILAN HAJI AGAR TERAMPUNI DOSA DAN MENDAPAT TIKET SURGA DARINYA !*
*HAJI MABRUR MEREKA YANG IKHLAS DAN PEDULI NASIB SAUDARANYA YANG MEMBUTUHKAN DISAMPING SYARAT RUKUNNYA DIPENUHI*
*WASSALAM*
Anak bangsa
Anak bangsa
*DZUL QA`DAH BULAN MULIA*
KEMULIAAN DIRI WANITA
1.Perintah menutup aurat dengan berjilbab.
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ
ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ ۚ
ﺫَٰﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰٰ ﺃَﻥْ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ۗ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[al-Ahzâb/33:59]
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[al-Ahzâb/33:59]
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan
dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau
dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu
orang-orang fasiq di Madinah keluar
pada malam hari ketika kegelapan
menaungi jalan-jalan di kota Madinah.
Mereka keluar untuk mengganggu kaum
wanita. Maka apabila mereka melihat
wanita berjilbab mereka berkata, ‘Ini
wanita merdeka’ dan mereka menahan
diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab
mereka berkata, ‘Ini budak’ dan mereka
pun mengganggunya”.
dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau
dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu
orang-orang fasiq di Madinah keluar
pada malam hari ketika kegelapan
menaungi jalan-jalan di kota Madinah.
Mereka keluar untuk mengganggu kaum
wanita. Maka apabila mereka melihat
wanita berjilbab mereka berkata, ‘Ini
wanita merdeka’ dan mereka menahan
diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab
mereka berkata, ‘Ini budak’ dan mereka
pun mengganggunya”.
2.Perintah memakai pakian yang sopan.
ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ
ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ۚ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ
ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ
Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
[al-A’râf/7:31]
minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
[al-A’râf/7:31]
3.Perintah menjaga dan memutup aurat.
ﺍﺣْﻔَﻆْ ﻋَﻮْﺭَﺗَﻚَ ﺇﻟَّﺎ ﻣِﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻚَ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﻳَﻤِﻴﻨُﻚَ .
Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan)
istrimu atau budak yang kamu miliki.
[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam
kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920.]
istrimu atau budak yang kamu miliki.
[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam
kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920.]
4.Batasan menutup aurat sesama laki dan sesama perempuan.
ﻻَ ﻳَﻨْﻈُﺮُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﻋَﻮْﺭَﺓِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ، ﻭَﻻَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺇِﻟَﻰ ﻋَﻮْﺭَﺓِ
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ، ﻭَﻻَ ﻳُﻔْﻀِﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏِ ﺍﻟْﻮَﺍ ﺣِﺪِ،
ﻭَﻻَ ﺗُﻔْﻀِﻲ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏِ ﺍﻟْﻮَﺣِﺪِ
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ، ﻭَﻻَ ﻳُﻔْﻀِﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏِ ﺍﻟْﻮَﺍ ﺣِﺪِ،
ﻭَﻻَ ﺗُﻔْﻀِﻲ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏِ ﺍﻟْﻮَﺣِﺪِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki
(lainnya), dan janganlah pula seorang wanita
melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan
tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita
lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338
dan yang lainnya]
(lainnya), dan janganlah pula seorang wanita
melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan
tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita
lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338
dan yang lainnya]
5.Semua perbuatan akan dimintak pertanggungjawaban.
ﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﺭَﺍﻉٍ، ﻭَﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﻣَﺴْﺌُﻮﻝٌ ﻋَﻦْ ﺭَﻋِﻴَّﺘِﻪِ،
ﻓَﺎﻟْﺄَﻣِﻴﺮُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺭَﺍﻉٍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺴْﺌُﻮﻝٌ
ﻋَﻨْﻬُﻢْ .
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di
tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin
bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.
[HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, no.1829]
[HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, no.1829]
*PELAJARAN AYAT DAN HADITS*
1.Allah swt menyuruh kaum wanita agar mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.
2.Kaum wanita muslimah waktu zaman Nabi saw pada waktu itu
dikenal dengan menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak
tangannya bahkan bercadar sehingga mereka aman dari gangguan sedangkan
kaum wanita yang tidak berjilbab mendapat fitnah gangguan dari
orang-orang fasiq.
3.Sangat dianjurkan berpakian yang baik dan bagus bagi
mereka yang setiap memasuki masjid dan larangan berlebihan dalam makan
dan minum.
4.Kewajiban menjaga dan menutup aurat terhadap didepan istri dan budak yang dimiliki.
5.Larangan terlihat aurat lelaki sesama lelaki dan juga terlihat aurat perempuan sesama perempuan.
6.Setiap lelaki ataupun perempuan wajib menjaga auratnya
dari penglihatan orang lain dan semua pelanggaran tsb akan dimintak
pertanggunghawaban nanti dihari pembakasan.
7.Kemuliaan seorang wanita tergantung pada keshalihan perbuatannya disamping terjaga auratnya dari pandangan orang lain.
*BATAS AURAT*
Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga
lutut. Tidak boleh menampakkan maupun
memperlihatkannya pada orang asing.
Berdasarkan hadits dari ‘Ali radhiyallahu
‘anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat
paha orang yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal” (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan aurat wanita di hadapan
lelaki ialah seluruh anggota badan
kecuali wajah dan telapak tangan. Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya), “ Dan
janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat”
(QS. An Nur : 31).
lutut. Tidak boleh menampakkan maupun
memperlihatkannya pada orang asing.
Berdasarkan hadits dari ‘Ali radhiyallahu
‘anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat
paha orang yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal” (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan aurat wanita di hadapan
lelaki ialah seluruh anggota badan
kecuali wajah dan telapak tangan. Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya), “ Dan
janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat”
(QS. An Nur : 31).
Ibnu Katsir
rahimahullah membawakan perkataan
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Yaitu
wajah dan kedua telapak tangan”.
rahimahullah membawakan perkataan
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Yaitu
wajah dan kedua telapak tangan”.
*Pendapat madzhab Hanafi,* wajah wanita
bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi
wajib jika dikhawatirkan menimbulkan
fitnah.
bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi
wajib jika dikhawatirkan menimbulkan
fitnah.
*Mazhab Maliki* berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai
cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan
menjadi wajib jika dikhawatirkan
menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian
ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan
menjadi wajib jika dikhawatirkan
menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian
ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
*Pendapat madzhab Syafi’i,* aurat wanita di
depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah
seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di
hadapan lelaki ajnabi.
depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah
seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di
hadapan lelaki ajnabi.
*Imam Ahmad bin Hambal berkata:*
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat,
termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir , 6/31)
termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir , 6/31)
*Menurut pendapat jumhur,* suara orang perempuan tidak dikira sebagai aurat, kerana para sahabat
mendengar suara isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w. untuk mempelajari hukum-hukum agama. Tetapi diharamkan mendengar suaranya yang berbentuk
lagu dan irama sekalipun bacaan al-Qur’an, kerana dikhuatiri akan menimbulkan fitnah.
mendengar suara isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w. untuk mempelajari hukum-hukum agama. Tetapi diharamkan mendengar suaranya yang berbentuk
lagu dan irama sekalipun bacaan al-Qur’an, kerana dikhuatiri akan menimbulkan fitnah.
*WANITA SHALIHAH TERTUTUP AURATNYA DAN MULIA AKHLAKNYA*
*SEBAIK BAIK PAKIAN ADALAH PAKIAN TAQWA LAHIRNYA MENUTUP AURAT SEDANGKAN BATHINNYA BERDZIKRULLAH SELALU*
*WASSALAM*
Anak bangsa
Anak bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar