Selasa, 09 Juni 2026

MENGENAL DEMOKRASI


Demokrasi dalam Islam Menurut Ulama Salaf dan Khalaf: Antara Syura, Keadilan, dan Kemaslahatan


Oleh: Ustadz Umar Fauzi


Pendahuluan

Perbincangan mengenai demokrasi dalam Islam merupakan salah satu tema yang terus menarik perhatian para ulama, akademisi, dan masyarakat Muslim. Hal ini terjadi karena demokrasi sering diwujudkan sebagai sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, sementara dalam Islam kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah Swt. Perbedaan titik tekan ini melahirkan beragam pandangan di kalangan ulama.

Di satu sisi, terdapat ulama yang memandang demokrasi Barat tidak sepenuhnya sejalan dengan konsep pemerintahan Islam. Di sisi lain, ada pula ulama yang memandang demokrasi sebagai instrumen atau mekanisme yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, musyawarah, persamaan hak, dan pengawasan terhadap penguasaan.

Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), persoalan demokrasi lebih sering dipandang melalui pendekatan maqāṣid al-syarī'ah (tujuan syariat), yaitu sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi masyarakat.


Demokrasi dan Prinsip Syura dalam Al-Qur'an

Islam tidak menjelaskan secara rinci bentuk sistem pemerintahan yang harus diterapkan umat sepanjang zaman. Namun Al-Qur'an memberikan sejumlah prinsip dasar yang menjadi landasan tata kelola masyarakat dan negara.

Allah SWT berfirman:

 وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

“Sedangkan urusan mereka memutuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura : 38)

Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah merupakan prinsip penting dalam kehidupan sosial dan politik umat Islam. Menurut Imam Ath-Thabari dalam Jāmi' al-Bayān, ayat tersebut memuji orang-orang beriman yang tidak mengambil keputusan penting secara sepihak, melainkan melalui proses konsultasi dan pertimbangan bersama (Ath-Thabari, 2001).


Demikian pula Allah memerintahkan Nabi Muhammad

 ﷺ:> وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali Imran : 159)

Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat ini menjadi dasar pentingnya partisipasi masyarakat dalam urusan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemimpin tidak boleh menyatakan otoriter (Al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān).

Dengan demikian, meskipun istilah demokrasi tidak ditemukan dalam Al-Qur'an, nilai musyawarah yang menjadi salah satu pilar demokrasi telah diajarkan Islam sejak awal.


Praktik Pemilihan Pemimpin pada Masa Khulafaur Rasyidin

Sejarah Islam menunjukkan bahwa proses pengangkatan khalifah berlangsung dengan berbagai metode yang melibatkan unsur musyawarah.

Abu Bakar Ash-Shiddiq dipilih melalui musyawarah di Saqifah Bani Sa'idah. Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar setelah berkonsultasi dengan para sahabat. Utsman bin Affan dipilih melalui tim formatur yang membentuk Umar. Sedangkan Ali bin Abi Thalib dibaiat oleh mayoritas kaum Muslimin di Madinah.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkām as-Sulthāniyyah menjelaskan bahwa legitimasi kepemimpinan diperoleh melalui baiat dan persetujuan ahlul halli wal 'aqdi, yaitu tokoh-tokoh yang mewakili umat dalam menentukan pemimpin (Al-Mawardi, 1985).

Dari sini tampak bahwa prinsip partisipasi masyarakat dan musyawarah telah menjadi bagian dari tradisi politik Islam sejak generasi awal.


Pandangan Ulama Salaf terhadap Demokrasi

Istilah “ulama salaf” dalam konteks ini merujuk pada para ulama yang mendorong himbauan akidah dan penerapan syariat secara ketat berdasarkan pemahaman generasi awal Islam.

Mereka pada umumnya mengancam akan terwujudnya demokrasi sebagai suatu sistem yang memberikan hak mutlak kepada manusia untuk menentukan hukum tanpa merujuk kepada wahyu.

Ibnu Taimiyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa tujuan utama pemerintahan adalah menegakkan agama dan mewujudkan kemaslahatan umat.

Beliau menulis:

“Kepemimpinan Tujuan adalah merealisasikan kemaslahatan agama dan dunia yang tidak dapat terwujud kecuali di dalamnya.”

(As-Siyāsah asy-Syar'iyyah, hlm. 13)

Menurut Ibnu Taimiyyah, hukum harus bersumber dari syariat Allah. Oleh karena itu, jika demokrasi menjadikan keinginan mayoritas sebagai sumber hukum tertinggi, maka hal tersebut tidak dapat diterima.

Muhammad bin Abdul Wahhab dan Pengikutnya

Sebagian ulama yang mengikuti pendekatan salafi memandang demokrasi Barat mengandung unsur penyampaian hak tasyri' (pembuatan hukum) kepada manusia. Padahal Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS.Yusuf:40)

Berdasarkan ayat tersebut, mereka berpendapat bahwa kedaulatan hukum mutlak milik Allah, sedangkan manusia hanya menjalankan hukum yang telah ditetapkan-Nya.


Kelebihan Pendekatan Salaf

1. Menjaga kemurnian prinsip tauhid dan syariat.

2. Menolak relativisme hukum yang berubah sesuai kepentingan manusia.

3. Menekankan pentingnya moralitas agama dalam pemerintahan.

4. Menghadirkan legalisasi kemungkaran atas nama suara mayoritas.


Tantangan Pendekatan Salaf

1. Sulit diterapkan secara seragam dalam negara modern yang jamak.

2. Kurang memberikan penjelasan teknis mengenai sistem politik kontemporer.

3. Berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi mengenai bentuk negara Islam ideal.

Pandangan Ulama Khalaf terhadap Demokrasi

Ulama khalaf cenderung menggunakan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan sosial, politik, dan budaya.

Mereka membedakan antara demokrasi sebagai ideologi dan demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan.

Muhammad Abduh

Muhammad Abduh memandang bahwa prinsip-prinsip modern seperti kebebasan, keadilan, dan musyawarah pada dasarnya sejalan dengan ajaran Islam apabila tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam berbagai tulisannya, ia menekankan perlunya pembaruan pemikiran Islam agar mampu menjawab tantangan zaman (Abduh, Al-Islām wa an-Nashrāniyyah).

Rasyid Ridha

Rasyid Ridha mengembangkan konsep syura yang lebih luas. Menurutnya, umat berhak mengawasi dan terlibat dalam urusan publik selama tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam Tafsir Al-Manar, Ridha menjelaskan bahwa musyawarah merupakan salah satu ciri pemerintahan yang adil dan jauh dari tirani.

Yusuf Al-Qaradawi

Yusuf Al-Qaradawi termasuk ulama kontemporer yang cukup tegas menyatakan bahwa demokrasi dapat diterima sebagai sarana politik.

Menurut beliau:

“Substansi demokrasi adalah memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan mengawasi kekuasaannya.”

(Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islām, hlm. 130)

Al-Qaradawi menegaskan bahwa selama demokrasi digunakan untuk mewujudkan keadilan, mencegah kediktatoran, dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat, maka ia dapat diterima.

Wahbah Az-Zuhaili

Wahbah Az-Zuhaili memandang demokrasi sebagai instrumen administratif yang dapat dipadukan dengan nilai-nilai Islam. Menurutnya, syura dan demokrasi memiliki titik temu dalam hal partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap penguasa (Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu).


Kelebihan Pendekatan Khalaf

1. Lebih adaptif terhadap realitas politik modern.

2. Memberikan ruang partisipasi masyarakat yang luas.

3. Mengurangi peluang munculnya pemerintahan otoriter.

4. Memudahkan penerapan nilai-nilai Islam dalam negara modern.


Tantangan Pendekatan Khalaf

1. Berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah.

2. Memerlukan pengawasan moral dan keagamaan yang kuat.

3. Rentan terhadap dominasi kepentingan politik dan ekonomi tertentu.


Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama

Dalam tradisi NU, demokrasi pada umumnya dipandang sebagai sarana, bukan tujuan.

KH. Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya persatuan umat, musyawarah, dan kepemimpinan yang adil. Sementara itu, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memandang demokrasi sebagai alat untuk menjaga hak-hak warga negara, kebebasan beragama, dan keadilan sosial.

Keputusan-keputusan Bahtsul Masail NU juga menunjukkan bahwa sistem demokrasi dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan mampu menjaga kemaslahatan bangsa.

Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fiqh:

 تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”


Refleksi bagi Umat Islam Indonesia

Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler murni. Pancasila menjadi titik temu berbagai kelompok masyarakat yang beragam.

Dalam konteks ini, demokrasi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan nilai-nilai Islam seperti:

- Keadilan (al-'adl).

- Musyawarah (asy-syura).

- Persamaan di hadapan hukum.

- Perlindungan hak-hak masyarakat.

- Pengawasan terhadap kekuasaan.

Namun demokrasi juga memerlukan landasan moral dan spiritual agar tidak berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan semata.


Kesimpulan

Demokrasi dalam Islam merupakan persoalan ijtihadiyah yang melahirkan beragam pandangan ulama. Sebagian besar ulama salaf mengkritik demokrasi apabila menempatkan manusia sebagai sumber hukum tertinggi, karena dalam Islam kedaulatan mutlak berada di tangan Allah Swt.

Sebaliknya, banyak ulama khalaf memandang demokrasi sebagai mekanisme yang dapat digunakan untuk mewujudkan nilai-nilai syura, keadilan, dan kemaslahatan umat selama tetap berada dalam bingkai syariat.

Dalam perspektif NU, demokrasi diwujudkan sebagai sarana untuk menjaga kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, yang terpenting bukan sekedar nama sistem politiknya, melainkan sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan keadilan, menjaga hak masyarakat, mencegah kezaliman, dan mendekatkan kehidupan berbangsa kepada nilai-nilai yang diridhai Allah Swt.

Wa Allah a'lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Mawardi. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ath-Thabari. Jami' al-Bayan fi Ta'wil Ay al-Qur'an. Kairo : Dar Hajr.

Al-Qurthubi. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah.

Ibnu Taimiyyah. As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Ishlah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Muhammad Abduh. Al-Islam wa an-Nashraniyyah.

Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar.

Yusuf Al-Qaradawi. Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam. Kairo : Dar asy-Syuruq.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman