Kamis, 10 September 2015

BERKAH QURBAN




QURBAN ALA RASULULLAH SAW ?


{ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).
“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya, agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya.
Berikut adalah 10 tata cara Qurban Ala Rasulullah SAW:
1. Nabi SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Idul Adha. “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk qurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya” (Mutta-faqun ‘alaih dari Al-Bara’ bin ‘Azib).
2. Beliau SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba dan tsaniy dari yang selain domba. “Jadza’ah adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun tsaniy, (kalau) dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun” (Fathul Bari 10/5 dan Zaadul Ma’aad 2/317).
3. Boleh mengakhirkan penyembelìan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha (Hari Tasyriq), karena Nabi SAW bersabda: “Setiap hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) ada sembelìhan” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Adi).
4. Beliau SAW memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya.
5. Beliau SAW menyembelìh qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat.
6. Termasuk pentunjuk Nabi SAW bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.
7. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelìh qurban, karena ada riwayat dari Anas, ia berkata: “Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut” (Muttafaqun ‘alaih).
8. Hewan qurban yang lebìh utama adalah berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam disekitar kedu matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan qurban yang disukai Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis Aisyah riwayat Muslim.
9. Disunnahkan seorang muslim bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.
10. Upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus qurban-qurbannya dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit, dan apa yang dikenakannya (yaitu apa-apa yang dikenakan hewan tersebut untuk berlindung denganya) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban tersebut”. Beliau bersabda: “Kami akan memberikannya dari sisi kami” (HR. Muslim).
Wallahu a’lam bishawab.
Bergabung dalam Berqurban ?

Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban
?

Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri ?

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ? [sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.” Seorang sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, “Bahkan untuk kaum muslimin umumnya.”
Sumber:1.http://nu.or.id
2.https://udinhamd.wordpress.com
Jakarta 10/9/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman